Kekerasan di Sekolah Bukan Penegakan Disiplin

JAKARTA - Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, alasan penegakan disiplin tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap murid. Dari maraknya kasus kekerasan oleh guru, pemukulan terhadap murid sering dilakukan dalam persepsi penegakan disiplin.

"Tapi proses pendisiplinan seperti itu sudah tidak berlaku lagi di era belajar mengajar sekarang, dimana anak-anak ada hak dan dalam undang-undang juga dikatakan bahwa sekolah adalah wilayah bebas kekerasan," ungkap Arist saat dihubungi okezone, Minggu (11/1/2009).

Selain itu, kekerasan di lingkungan sekolah merupakan cerminan lemahnya perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan. Padahal, dalam undang-undang telah disebutkan bahwa lingkungan sekolah harus bebas dari kekerasan.

"Mendiknas harus patuh kepada pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang menyebutkan, lingkungan sekolah wajib zona bebas kekerasan. Karena itu peraturannya harus disosialisasikan di tingkat TK sampai SMU," katanya.

Ironisnya, lanjut Arist, kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya bisa juga dikarenakan para guru mengalami depresi di lingkungan sosialnya sehingga anak-anak di sekolah menjadi sasaran pelampiasannya.(lam)

(uky)

FOSILA BANGKIT

fosila wadah bertemunya alumni Mts negeri I Cibinong yang selama ini sudah terbang meninggalkan Mts Negeri I Cibinong melanjutkan perjuangan hidunya guna mencari Ridho Illahi Robbi.