Kapten Muslihat – ADA kabar gembira bagi masyarakat di tahun ini. Pendidikan bakal semakin ringan. Pemerintah pusat kembali membuat kebijakan populer dengan mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) gratis.
Aturan itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48 dan 47 Tahun 2008 yang mengatur tentang pendanaan pendidikan. Aturan itu kemudian diperkuat dengan surat edaran Mendiknas No 186/MPN/KKU Tahun 2008.
Di dalam aturan itu dijelaskan mengenai kebijakan baru mengenai Bantuan Operasi Sekolah (BOS) bahwa biaya pendidikan SD dan SMP digratiskan sepenuhnya.
Kebijakan itu mengacu kepada anggaran 20 persen untuk pendidikan dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Nasional (APBN) bahwa seluruh kebutuhan yang ber kaitan dengan pendidikan sudah di alokasi baik ditingkat Na sional, provinsi maupun Daerah.
Alokasi itu diantaranya, Infrastruktur sekolah operasional sekolah. Artinya, Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan biaya buku.
Surat edaran itu ditandatangani Per 3 Desember 2009, sehingga berdampak pada alokasi BOS yang sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bogor Tahun 2009 ini,” kata Angota Panitia Anggaran Fauzi Sutopo.
Anggota Komisi D (yang mem bidangi pendidikan, red) DPRD Kota Bogor ini menuturkan anggaran BOS yang dialokasikan dalam APBD sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan untuk SD.
Dengan turunnya surat edaran itu, kata Fauzi, anggaran tersebut akan direistimasi lagi atau dipecah untuk memenuhi surat edaran tersebut sehingga SD dan SMP menjadi gratis.
Kebijakan ini berarti tidak boleh lagi ada pungutan apapun disekolah karena seluruhnya sudah diakomodir oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Pemkot Bogor. Sekolah menjadi gratis dan tidak boleh ada tapinya,” kata Fauzi diruang Komisi D DPRD, kemarin.
Bagaimana pengawasannya? Menurutnya, kebijakan itu sudah masuk keranah hukum, jika terjai pelanggaran dilapangan maka kejaksaan bisa bergerak utnuk melakuan penyidikan atas pelanggaran tersebut.
Hemat saya, karena seluruh kebutuhan pendidikan sudah diakomodir begitupun dengan kesejahteraan para guru. Para pengelola sekolah tinggal mentaati aturan ini dan jangan melanggarnya,” katanya.
Sementara itu ketua Komsi D Gatut Susanta menuturkan kebijakn itu akan segera dikoordinasikan dengan Dinas pendidikan dan para kepala sekolah se Kota Bogor.
“Kita akan segera berkoordinasi untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut,” kata Gatut.(dra)